kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, SE M.Si didampingi Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo S.IP. MM menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Hotel Millenium Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bapak Sugiarto SE M.Si.
Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta menyatakan bahwa persoalan batas wilayah antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Pemda Gunung Mas ini telah melewati proses yang cukup panjang untuk menentukan garis batas wilayah masing-masing, dimana terdapat banyak faktor yang melatar belakangi dan memiliki arti penting. Baik, dari sisi sosial, budaya serta ekonomi, yang mungkin saja area atau wilayah tersebut menjadi sumber pendukung pendapatan daerah.
” Misalnya saja untuk pendapatan daerah dari sector bagi hasil PBB P3 maupun untuk PAD dari sektor PBB P2 beserta sumber-sumber untuk mendukung PAD seperti BPHTB, ditambah di wilayah tersebut terdapat Perusahaan besar swasta (PBS) seperti pertambangan, perkebunan atau yang lainnya, yang memiliki nilai ekonomis cukup besar bagi masyarakat dan daerah, ” ucap Tony Harisinta
Selain itu, Sekda juga menjelaskan bahwa penetapan batas daerah ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
” Kesepakatan ini juga tidak lepas dari kebesaran jiwa kenegaraan Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang yang memerintahkan agar permasalahan batas wilayah tidak berlarut-larut, serta menjadi prioritas dengan mengabaikan ego masing-masing, ” ucap Tony
Apabila permasalahan batas tidak kunjung selesai, kata Tony, maka akan berdampak kepada masyarakat dan menghambat pembangunan dari suatu daerah, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, dimana mereka akan kesulitan memperoleh kepastian domisili masuk wilayah kabupaten mana.
Begitu juga terkait dengan kepastian pemberian izin usaha bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kabupaten.
“Hari ini dengan semangat Huma Betang kami bersama Sekda Gunung Mas mewakili Bupati masing-masing Kabupaten, diberikan kewenangan penuh untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait batas wilayah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas, ” ucap Tony Harisinta
Baca juga : Ranperda APBD dan Propemperda Tahun 2022 Disepakati Bersama
Tony pun mengucap rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan berbagai pihak yang telah mendukung dan membantu dalam penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas
Baca juga : Jalan Antara Desa Bagok – Desa Bamban Disepakati Jadi Prioritas Utama
“ Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana hari ini menjadi hari yang cukup bersejarah untuk Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas dengan adanya penandatangan Berita Acara Kesepakatan Batas daerah Bersama sehingga kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif antara kedua kabupaten, dan diharapkan tidak akan ada lagi kedepan permasalahan yang timbul akibat tidak jelasnya batas wilayah, ” ungkap Sekda. [BS]
Discussion about this post