kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan, melakukan penindakkan pengendara kendaraan bermotor. Terutama sejumlah pengendara roda dua dan roda empat yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kena sanksi tilang oleh Satlantas Polres Katingan selama gelaran Ops Patuh Telabang 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin mengatakan para ara pelanggar lalin itu langsung di beri sanksi tilang di tempat.
” Operasi Patuh Telabang 2022 difokuskan pada tujuh pelanggaran. Diantaranya, pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI,” Ungkapnya, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga :Â Hari Pertama Operasi Patuh Telabang 2022, Polres Katingan Tindak 16 Pelanggar
Selain itu, pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman untuk keselamatan, kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan, berkendara atau mengemudi saat keadaan mabuk, anak dibawah umur berkendara sepeda motor, menggunakan hand phone saat berkendara atau mengemudi, dan pengendara dilarang melawan arus.
” Razia ini terus dilakukan pada pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2022 hari ini ada 39 pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang, ” Sebutnya.
Baca Juga :14 Hari Kedepan, Polda Kalteng Gelar Operasi Patuh Telabang 2022
Dari hasil pengawasan kali ini, paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yakni berupa pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya.
” Saya pertegas kembali jika kegiatan menyampaikan kegiatan Ops Patuh ini berlangsung selama 14 hari dari 13 hingga 26 Juli 2022,” Tandasnya [Red]
Discussion about this post