Kaltengtoday.com – Tamiang Layang – Kasus Reog Ponorogo, Jawa Timur, yang diklaim sebagai budaya Malaysia, sebanyak dua kali, mendapat reaksi keras bangsa Indonesia. Termasuk warga yang bukan dari etnis Jawa. Karena budaya adalah identitas bangsa.
Dan mengutip komentar budayawan Sunda sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DP RI H Dedy Mulyadi SH, selayaknya bangsa kita dari awal, menjaga serta menghargai budaya tersebut agar jangan sampai setelah diklaim bangsa lain, jadi ribut.
Baca juga :Â Wabup Bartim Apresiasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Patangkep Tutui
Seperti seolah berkaitan, Kabupaten Barito Timur pun kini melakukan langkah, berinisiatif memperjuangkan hak kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal ini juga sebagai langkah agar mendapatkan pengakuan sebagai aset Barito Timur dan tidak akan diklaim pihak lain.
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas SE MM, memaparkan bahwa sejatinya, Bartim memiliki banyak KIK, seperti adat istiadat, keragaman budaya, sumber daya genetik dan lain-lainnya, yang harus diperjuangkan kemutlakan kepemilikannya.
“Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual komunal (KIK) ini, sangat perlu dan harus ditegakkan,” ucap Ampera, pada acara Promosi dan Diseminasi KIK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, (Kemenkumham Kalteng), yang berlangsung di Tamiang Layang, tadi siang (Senin, 18/4).
Baca juga :Â Wabup Bartim Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Bulan Ramadhan
Dalam acara yang dihadiri pejabat Kemenkumham Prov Kalteng Dr Ilham Djaya SH MH MPd tersebut, Ampera juga menyerahkan cinderamata khas Bartim.
Tak hanya dihadiri sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), acara ini juga mengundang sejumlah Demang dan tokoh adat, juga para pelaku pendidikan dari beberapa sekolah di Kab Bartim. [Red]
Discussion about this post