kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura) akan menargetkan 3 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mura menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga :Â Ketua DPRD Mura Minta Kestabilan Harga Bahan Pokok Harus Dijaga di Bulan Ramadan
Dalam hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Mura, H.Rumiadi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan antara legislatif melalui Bapemperda dan eksekutif terhadap ketiga usulan Raperda tersebut.
“Kalau tidak ada halangan, kita upayakan pembahasan ketiga buah Raperda ini selesai pada masa sidang I tahun 2023 ini dan dilanjutkan dengan melalui rapat paripurna, sehingga menjadi sebuah Perda,” ucapnya, Minggu (2/4/2023).
Adapun tiga buah Raperda usulan Pemda Mura tersebut yakni perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja tentang pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.
Baca juga :Â DPRD Mura Sampaikan Hasil Reses Melalui Paripurna
Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan serta Raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, yang diketahui sebelumnya telah diserahkan oleh pihak eksekutif melalui rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2023.
“Mudah-mudahan ketiga Raperda usulan ini nantinya dapat persetujuan dari setiap fraksi-fraksi DPRD Mura melalui rapat paripurna, tentunya sesuai dengan apa yang menjadi harapan pihak eksekutif maupun kami di Bapemperda DPRD Mura,” tutup Rumiadi.[Red]
Discussion about this post