kaltengtoday.com, Buntok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah menyelesaikan pembahasan dan akan menindaklanjuti 2 buah rancangan peraturan daerah ke dalam rapat gabungan komisi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto kepada Kalteng Today saat setelah memimpin rapat yang dihadiri oleh Direktur PDAM Tirta Barito serta Inspektorat di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga : Â Tertibkan Pelanggan Nakal, PDAM Tirta Barito Gandeng Kejaksaan Negeri
“Dua buah Raperda ini sebetulnya sudah selesai, dan akan kami tindaklanjuti ke rapat gabungan. Setelah rapat gabungan baru kami laksanakan rapat paripurna,” ucap Raden.
Ia menjelaskan, dua buah raperda tersebut adalah yang pertama raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Barito, kemudian kedua raperda tata cara tuntunan perbendaharaan dan tuntunan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Hanya saja untuk raperda kedua yakni tata cara tuntunan, masih perlu adanya pendalaman. Sebab menurutnya, di dalam pembahasan ada memuat hukuman badan tidak menghapus kerugian negara.
Sehingga apabila seseorang menyelewengkan anggaran sudah menyelesaikan hukumannya, namun temuan penyelewengan itu masih melekat di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Baca Juga : Â Demi Peningkatan Pelayanan, PDAM Akan Berubah Menjadi Perumda
“Perda ini merupakan salah satu kebutuhan daerah, tadi ibu dari Inspektorat menyampaikan temuan di daerah kita mencapai Rp27 miliar. Tapi orangnya sudah ada yang meninggal dan sebagainya,” terang Raden.
Politisi dari PDI Perjuangan Barsel ini juga berharap, apabila Perda ini nantinya sudah selesai maka Peraturan Bupati (Perbup) diminta untuk dikonsultasikan kepada pihaknya.
“Sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu bisa terserap. Dan mereka sepakat tadi, karena ini juga merupakan kesimpulan hasil rapat,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post