kaltengtoday.com, BuntokĀ – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), prioritaskan membahas Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2015 terkait tata cara pemilihan kepala desa serentak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto S,H saat setelah memimpin rapat bersama pihak eksekutif di ruangan gabungan komisi DPRD, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga :DPRD Barsel Surati BPK-RI Minta Pengauditan Keuangan BLUD RSUD Setempat
“Tadi kami membahas 3 buah Ranperda dan kami utamakan Ranperda tentang pemilihan kepala desa. Tadi saat rapat juga sudah dipaparkan cukup jelas,” ucap Raden kepada Kalteng Today.
Ia mengatakan, untuk 2 buah Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, masih perlu adanya kaji banding ke daerah lain untuk mendapatkan lebih banyak referensi.
Baca Juga : Ā Setujui Ranperda, DPRD Barsel Menggelar Rapat Paripurna
Sedangkan untuk Ranperda pemilihan kepala desa serentak, direncanakan besok pada Hari Rabu (3/8), akan dibahas bersama seluruh gabungan komisi DPRD Barsel.
“Saya rasa Ranperda ini memang urgent untuk kita. Diharapkan dapat selesai dalam Bulan September lah kita selesaikan,” ujarnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post