Kaltengtoday.com, Kapuas – Berniat membantu korban kecelakaan malah timbul niat jahat dengan mengambil dompet korban yang terjatuh dan berhasil menguras tabungan melalui Agunan Tabungan Tunai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib. Kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan kilometer 04 Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca Juga : Â Waspadai Modus Penipuan di Era Digital
Kapolres Kapuas AKBP I Gede Pasek melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hatanto mengatakan,korban Nyoman Arsame pulang mengajar dari SMK 3 Kapuas mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 04 Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
“Kartu ATM Bank BRI milik korban dengan No rekening 0180 0102 7053 503 berada di dompet tersebut karena sebelumnya diminta tolong orang tuanya ada untuk melakukan cek saldo rekening,”kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hatanto,Rabu 6 Maret 2024.
Kasat reskrim menjabarkan,korban Nyoman Arsame rupanya di bantu oleh pelaku saat kejadian Laka Lantas atas nama Taufik Hidayat(25),warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Rt.06 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah dan Wayan Seregar(23),warga Desa Mintin RT 06 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
“Ternyata pelaku mengambil dompet yang berada dalam tas korban setelah menolong korban yang pada saat kejadian mengalami kecelakaan dan mengambil isi saldo dalam atm korban dengan cara mencoba pin atm korban dengan password tanggal lahir sesuai ktp milik korban,”ungkap Kasat Reskrim
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 06.00 WIB di rumah korban Desa Batu Nindan Rt.001 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah bahwa uang tunai sebesar Rp. 33.025.000,-,yang berada di tabungan Bank BRI miliknya,telah hilang pada saat menerima SMS Banking BRI terjadi transaksi yang tidak diketahui dan penarikan uang tersebut terjadi berkali-kali.
“Korban merasa curiga dan melaporkan kepada pihak Bank BRI untuk melakukan pemblokiran rekening kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas,”terangkan Iyudi Hatanto.
Baca Juga : Â Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
Setelah mendapat laporan tersebut Resmob Polres Kapuas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan berhasil diamankan tersangka Taufik Hidayat pada hari Senin 4 Maret 2024 di warung dekat kediamannya di Jalan Lintas Trans Kalimantan Rt.06 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah,kemudian anggota mengamankan tersangka Wayan Seregar rumah mertuanya di Handel Ragai Rt. 009, Kelurahan Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post