kaltengtoday.com, Kapuas – Polsek Kapuas Murung di back up unit Resmob Polres Kapuas melakukan giat operasi penyakit masyarakat(Pekat),di malam hari berhasil mengamankan dua tersangka bandar dadu gurak dan pemilik senjata tajam.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan,giat personil Polsek Kapuas Murung yang di back up unit Resmob Polres Kapuas dan personil Polsubsektor Dadahup dalam ungkap tindak pidana perjudian yang berlangsung di depan Mes perusahaan kelapa sawit di Desa Mangkatip Kecamatan Mantangai saat sedang asyik bermain dadu gurak.
Baca Juga : Â Masyarakat Diimbau Antisipasi Penyakit Musim Penghujan
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapatkan pelaku sedang bermain Judi jenis dadu gurak kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Debi(37), warga Jalan Anggrek No. 20 RT 011 RW.001 Kel. Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas
beserta Barang Bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Debi sedang asik bermain dadu gurak di depan mess PT GAL langsung diamankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah,Jumat 11 November 2022.
Kapolsek menyampaikan,barang bukti yang berhasil diamankan berupa,1 Buah lapak dadu,3 Buah mata dadu,1 buah dompet kecil warna coklat untuk menyimpan mata dadu,1 buah tutup dadu (ember kecil,1 buah handuk untuk dudukan mata dadu,1 buah piring kaca,1 buah aki,1 buah lampu,uang sebanyak Rp. 1.322.000,- dan 1 buah tas hitam merk nike, untuk menyimpan uang.
Kemudian lanjut mantan Kapolsek Kapuas Timur ini,Tersangka DB dikenakan pasal 303 KUHPidana.
Disaat para tersangka dadu gurak ada salah satu tersangka saat digelandang ke Polsek Kapuas Murung tersangka Safrudin(35),warga Desa Dadahup RT.20 RW.06 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.Dari balik baju terjatuh sebuah senjata tajam jenis Badik dengan sarung terbuat dari Kayu.
Baca Juga : Â Ketua DPRD Himbau Masyarakat Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Maraknya Penyakit Hepatitis Misterius
“Safrudin tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan memiliki senjata tajam terjatuh dari balik baju dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan bawaan yang dicurigai membawa senjata tajam,” ujarnya.
Terlapor Safrudin tertangkap tangan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan sarung terbuat dari Kayu, kemudian terlapor langsung diamankan oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Murung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terjadinya penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Membawa, Menguasai dan Atau Memiliki Senjata tajam Tanpa Ijin sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post