kaltengtoday.com – Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan propinsi disektor kelautan yang efektif diberlakukan pada 2017 lalu, hingga kini masih menimbulkan persoalan ditingkat kabupaten, khususnya di Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Salah satunya terkait banyaknya aktivitas nelayan luar daerah yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Seruyan.Kondisi ini berimbas turunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat.
“Adanya keluhan warga nelayan ini, membuat pemerintah daerah terutama dari oleh Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tak bisa berbuat banyak. Hal ini karena pengawasan dan pengelolaan 0 – 12 mil laut dari bibir pantai menjadi kewenangan pemerintah propinsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, di Kuala Pembuang, Selasa (4/2/2020).
Menindaklanjuti keluhan itu, kata Zuli Eko, ia segera Dinas Perikanan Propinsi Kalteng untuk berkonsultasi menyangkut pengawasan dan pengelolaan sektor kelautan yang menjadi kewenangan propinsi tersebut.
Dijelaskannya, anggota DPRD Kabupaten Seruyan mayoritas menghendaki kalau bisa kewenangan untuk 12 mil laut ini bisa diserahkan ke pihak kabupaten untuk dikelola daripada tidak dikelola oleh propinsi.
“Lebih baik diambil alih sehingga pemerintah daerah bisa mengelola sekaligus melakukan pengawasan dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para nelayan lokal yang ada disini,” ungkap Zuli Eko.
Terkait persoalan kewenangan ini, pihaknya juga tak bisa berbuat banyak dalam mengatasi persoalan yang dihadapi para nelayan lokal. DPRD Kabupaten Seryan menurut dia berencana untuk membuat Peraturan daerah (Perda) inisiatif mengenai sektor kelautan tersebut.
“Ya syukur-syukur kita bisa mengambil bagian dari daerah kita soal kewenangan propinsi ini. Secepatnya saya akan temui Dinas Perikanan Propinsi Kalteng untuk membahas ini,” katanya.
Parnen-KT
Discussion about this post