kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Setelah sempat sesaat reda, kasus peredaran narkoba kembali marak terjadi di Kabupaten Barito Timur. Dan wilayah paling sering jadi sasaran operasi pengedar, adalah Kecamatan Dusun Tengah sebagai zona berpopulasi terpadat di Bartim.
Kali ini, selain Dusun Tengah (Dusteng), Kecamatan Pematang Karau juga mulai jadi incaran operasi. Hal tersebut terungkap dari konferensi pers yang digelar sore tadi di Mapolres Bartim (Senin,26/06/2023), dari pkl.14.00 WIB hingga sekitar pkl.16.00 WIB.
Dalam konferensi pers itu, sebanyak tiga tersangka dihadapkan di depan Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim dan beberapa pejabat Polres beserta para insan pers.
Menurut Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, dua tersangka ditangkap di Desa Bararawa RT 05 Kecamatan Pematang Karau, pada hari Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga : Â Sayangi Diri, Generasi Muda Diminta Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor/ tersangka kerap mengantar barang pesanan dari Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kalimantan Tengah, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam,” tutur Kapolres.
Dan pada tanggal tersebut, petugas bergerak mengamankan terlapor dengan barang bukti berupa 5 paket Shabu seberat (kotor) 17,44 gram. Kemudian 3 butir ekstasi warna merah dengan berat bersih 0,97 gram, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terlapor.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka yakni L dan S, terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Adapun ancaman hukumannya, maksimal adalah 20 tahun.
Baca Juga : Â Jabatan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dan Kapolsek Rakumpit, Resmi Berganti
Satu terduga pelaku peredaran narkoba lagi, diamankan di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, dengan modus membeli lewat online. Barang yang dipesan terlapor berinisial S itu, dikirim melalui sebuah agen ekspedisi yang ada di Jl Pahlawan, Ampah.
“Barangnya dipesan dari Medan, Sumatera Utara, dibeli melalui online dengan sistem pembayaran via transfer bank. Mendengar info, Pak KBO Satreskrim beserta anggota, segera bergerak, serta berkoordinasi dengan petugas ekspedisi. Dari penggeledehan, anggota kami menemukan ganja kering sebesar 1 ons, beserta 1 paket pembungkus, 1 plastik bening, 1 lembar alumunium juga 1 HP merk Oppo warna hitam,” papar Kapolres lagi. [Red]
Discussion about this post