kaltengtoday.com, Palangka Raya – Masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat, kini hanya dapat mengisi BBM bersubsidi maksimal 30 liter.
Sementara untuk roda tiga, maksimal sebanyak 15 liter dan untuk roda dua pengisian BBM bersubsidi hanya dapat sebanyak 8 liter.
“Pembatasan tersebut termuat dalam surat edaran Walikota Palangka Raya Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin (19/9/2022).
Dijelaskannya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut, guna mengantisipasi adanya kelangkaan BBM bagi masyarakat.
Baca Juga : Catat Nopol Kendaraan dan Scan QR Code Saat Pengisian BBM Subsidi
Selain itu, hal tersebut juga dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT), dapat tetap sasaran.
“SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan,” ucapnya.
Baca Juga : Penyebab BBM Subsidi Langka, DPRD Kotim Curigai Ada Permainan
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat, agar dapat mematuhi surat edaran tersebut dan tidak melakukan pengisian BBM secara berulang karena dapat menyebabkan kelangkaan.
“Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan dan mulai diberlakukan. Kami harap dengan adanya surat edaran ini, kelangkaan BBM dapat dicegah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post