kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aksi praktik membesarkan payudara ilegal yang dilakukan seorang waria di Palangka Raya berinisial J alias AT (45), harus berakhir di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, terduga pelaku telah menjalankan praktik kefarmasian ilegal tersebut selama lima tahun.
“Menurut pengakuannya (pelaku,red) korban yang pernah ditanganinya ini lebih dari lima orang,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (6/2/2023).
Baca Juga : Â Besarkan Payudara Secara Ilegal, Waria Diringkus Polisi
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta para korbannya untuk membayar sebanyak Rp 1,5 juta dalam satu kali praktik.
Dari Rp 1,5 juta yang dibayarkan korbannya, Rp 1,2 juta digunakan untuk membeli cairan silikon di online shop dan Rp 300 ribu untuk membayar jasa melakukan suntik silikon.
“Pelaku ini tidak memiliki pendidikan dan latar belakang kesehatan. Jadi pelaku melakukan suntik itu secara otodidak saja,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit spuit bekas menyuntik cairan silikon, tiga bilah jarum suntik, satu botol ampul bekas cairan pembius, satu buah botol plastik bekas alkohol dan kapas yang digunakan pelaku untuk mengoleskan cairan alkohol.
Baca Juga : Â Ribuan Rokok dan Baju Bekas Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post