kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal, seorang waria berinisial J alias AT (45) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada saat melarikan diri ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kasus tersebut terungkap pada saat salah seorang korban terduga pelaku, melaporkan ke Polresta Palangka Raya, jika bagian payudaranya membengkak dan mengeluarkan nanah usai melakukan suntik silikon di tempat terduga pelaku.
Baca Juga : Â Ribuan Jamu dan Kosmetik Ilegal di Palangka Raya Disita Petugas
“Jadi ada dua korban yang payudaranya rusak akibat praktik ilegal tersebut,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (6/2/2023).
Dijelaskannya, kejadian bermula pada saat dua korban tersebut datang ke barak terduga pelaku di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Oktober 2022 silam, dengan maksud hendak membesarkan payudara.
Namun setelah beberapa saat korban dilakukan suntik silikon oleh terduga pelaku. Bukannya membesar sesuai yang diharapkan, payudara korban justru membengkak dan mengeluarkan cairan nanah.
“Jadi korban ini kenal dengan terduga pelaku dari mulut ke mulut saja. Karena pelaku ini tidak membuka praktik. Namun bagi yang ingin saja,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pada saat hendak diamankan, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, terduga pelaku telah melarikan diri dari Kota Palangka Raya dan berencana pulang ke kampung halamannya di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.
Baca Juga : Â Bea Cukai Palangka Raya Sita 31.600 Batang Rokok Ilegal dan 488 Botol Minuman Beralkohol
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Dan pelaku juga kita jerat dengan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post