Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Besarkan Payudara Secara Ilegal, Waria Diringkus Polisi

by Rajib Rijali
06/02/2023
A A
Besarkan Payudara Secara Ilegal, Waria Diringkus Polisi

Pelaku pada saat diinterogasi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal, seorang waria berinisial J alias AT (45) diringkus polisi.

Terduga pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada saat melarikan diri ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kasus tersebut terungkap pada saat salah seorang korban terduga pelaku, melaporkan ke Polresta Palangka Raya, jika bagian payudaranya membengkak dan mengeluarkan nanah usai melakukan suntik silikon di tempat terduga pelaku.

Baca Juga :  Ribuan Jamu dan Kosmetik Ilegal di Palangka Raya Disita Petugas

“Jadi ada dua korban yang payudaranya rusak akibat praktik ilegal tersebut,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (6/2/2023).

Dijelaskannya, kejadian bermula pada saat dua korban tersebut datang ke barak terduga pelaku di Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Oktober 2022 silam, dengan maksud hendak membesarkan payudara.

Namun setelah beberapa saat korban dilakukan suntik silikon oleh terduga pelaku. Bukannya membesar sesuai yang diharapkan, payudara korban justru membengkak dan mengeluarkan cairan nanah.

“Jadi korban ini kenal dengan terduga pelaku dari mulut ke mulut saja. Karena pelaku ini tidak membuka praktik. Namun bagi yang ingin saja,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pada saat hendak diamankan, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, terduga pelaku telah melarikan diri dari Kota Palangka Raya dan berencana pulang ke kampung halamannya di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Baca Juga :  Bea Cukai Palangka Raya Sita 31.600 Batang Rokok Ilegal dan 488 Botol Minuman Beralkohol

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Dan pelaku juga kita jerat dengan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.[Red]

Tags: Hukum KriminalIlegalKota Palangka Raya

Baca Juga

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026

...

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026

...

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

...

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

13/05/2026

...

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

13/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace
Opini

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026
Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong
Berita

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026
Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri
Berita

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi
Opini

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026
Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya
Opini

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026
Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian
Berita

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.