kaltengtoday.com, Sampit – Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menegaskan, dari hasil pengakuan sementara pelaku DS (46) bahwa dia hanya meneruskan pekerjaan almarhum suaminya yang dulunya sebagai pengedar sabu. Dia hanya meneruskan bisnis haram suaminya yang selama ini untuk membantu ekonomi keluarga.
“Iya , dari pengakuan sementara DS ini bahwa bisnis sabu ini hanya melanjutkan bisnis almarhum suaminya yang sudah meninggal,”kata AKP Syaifullah, Selasa (18/1).
Dikatakannya lagi, pengakuan DS juga bahwa dia saat ini sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan masih aktif sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Cempaga. “Ditangkapnya pelaku ini yakni di pinggir Jalan DI Panjaitan Jalan Delima 2, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.40 WIB,”paparnya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti yang menjerat pelaku ke penjara. “Pelaku akui bahwa sabu dengan berat hampi 33 gram itu akan siap diedarkannya. Alhamdulillah kita sudah menyelamatkan setidaknya 6 sampai 10 orang dari barang bukti ini,”katanya lagi.
Baca Juga :Cegah Guru Terlibat Sabu, Pemkab Kotim Segera Lakukan Tes Urine
Diungkap Syaifullah, kita akan tindak terus siapa saja yang mengedarkan narkoba ini. “Jadi, bagi pemakai segera bertobatlah secepatnya. Bagi yang mengedar berhentilah sebelum ajal menjemput dan ditangkap kami,”tegasnya.
Baca Juga :Seorang Oknum Guru di Kotim Diduga Pengedar Sabu
Ditegaskannya, kenikmatan hasil menjual sabu itu tidak akan lama dan berkah. Apalagi ini membuat orang mati secara perlahan. “Saya minta keaktifan masyarakat dalam melaporkan jika ada tetangga atau siapa saja yang mengedarkan barang haram ini,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post