Kaltengtoday.com, Kasongan – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain serong atau selingkuh bisa diberhentikan. Isu perselingkuhan tersebut mendapat sorotan dari Pj Bupati Katingan Saiful.
” Saya mengutuk keras perbuatan tersebut. Karena tindakan yang tak terpuji tersebut bisa mencoreng nama lembaga atau institusi serta merupakan perbuatan tercela, ” Katanya, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga : Merebak Isu Perselingkuhan Kadis, Sekda Katingan Ancam PTDH
Menurutnya, perselingkuhan sangat dilarang di dalam agama. Bahkan, dapat merusak nilai moral dan jika itu dilakukan oleh oknum ASN dapat mencerminkan contoh yang tidak baik untuk masyarakat.
” ASN harus menjaga martabat, nama baik institusi dan kode etik kepegawaian. Karena ASN memiliki tugas yang sangat besar yaitu memberikan pelayanan publik untuk masyarakat. Jadi, jangan melakukan tindakan yang tidak baik seperti selingkuh, ” Harapnya.
Ia menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tidak memberikan keringanan kepada ASN yang terbukti berbuat selingkuh. Sehingga, tindakan tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Suami Lapor Kasus Perselingkuhan Istrinya dan Kepala Kantor Pos Palangka Raya ke Kedamangan
Namun, sebelum memberikan sanksi tegas tersebut tentu ada sikap dan asas praduga tidak bersalah. Sehingga, pembuktiannya melalui beberapa mekanisme dan tahapan.
” Jika melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektorat, badan kepegawaian dan pihak berwenang ada oknum ASN yang diduga berselingkuh sehingga sampai pada akhirnya keputusan pemberhentian yang diambil. Tentu tidak ada pilihan lain, karena aturanlah yang dipegang untuk setiap keputusan yang mengharuskan untuk ditindaklanjuti, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post