kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setda Seruyan, Adhian Noor mewakili Bupati Seruyan memimpin rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu (12/10/2022) untuk mediasi antara Gapoktan Maliki Palampang Tarung dengan PT. Aditunggal Mahajaya.
Baca Juga : Â Ini Langkah Pemkab Seruyan Kendalikan Inflasi di Daerah
Dalam rapat itu, dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya Pemerintah Kabupaten Seruyan akan membuat surat kepada Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Surat itu, terkait klarifikasi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 531/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan.
Selanjutnya, akan dilaksanakan pengecekan lapangan terkait patok batas atau pal batas yang berada didalam objek klaim Gapoktan Maliki Palampang Tarung di areal PT. Adi Tunggal Mahajaya
Baca Juga : Â Pemda Gumas dan KPK RI Bahas Pencegahan Korupsi di BUMD
Pengecekan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya, Polres Seruyan, Kantor Pertanahan Seruyan, Gapoktan Maliki Palampang Tarung dan PT. Adi Tunggal Mahajaya
“Pengecekan direncanakan pada minggu ketiga bulan Oktober, dan sebelum dilakukan pengecekan lapangan kedua belah pihak tidak melakukan aktifitas didalam kawasan yang dipermasalahkan, “ tutup Adhian.[Red]
Discussion about this post