kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Pulang Pisau melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Tersangka M (Mantan Kepala Desa Talio Hulu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
Penyitaan aset tanah milik tersangka Mantan Kades Talio Hulu berinisial M itu dipimpin oleh Tim Penyidik Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH bersama Chabib Sholeh, S.H. yang disaksikan oleh perangkat Desa Talio Hulu, Senin, (10/1), setelah mendapatkan persetujuan dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021.
Berdasarkan penetapan tersebut, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka M berupa tanah seluas 3 hektar yang terdiri dari 3 bidang tanah yang masing-masing seluas hektar.
Kepada awak media, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau, Prathomo Suryo Sumaryono, SH. MH menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh tersangka M.
Baca Juga : Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Talio Hulu Jadi Tersangka
Lanjut Prathomo, bahwa kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310. Oleh karena itu, kata Prathomo, perlu dilakukan penyitaan aset milik tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan. Penyitaan tanah milik tersangka M, kata Prathomo, kita ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh Tim Penyidik.
Baca Juga : Â Polres Seruyan Syukuran Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Dari Kemenpan RB
” Alhamdulilah, selama proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berlangsung, dilaksanakan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan dari masyarakat sekitar, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post