kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalteng melalui Wakil Komisi I, Kuwu Senilawati mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan kekayaan peninggalan budaya dan benda cagar budaya Kalteng.
Hal ini menurutnya dikarenakan, peninggalan budaya merupakan aset daerah yang harus dilindungi dan dijaga. Dengan harapan dapat di perlihatkan kembali ke generasi yang akan datang.
“Benda cagar budaya tidak boleh diperjualbelikan, khususnya yang sudah langka apapun alasannya,” katanya kepada awak media, Kamis (2/6).
Baca Juga : DPRD Kalteng Segerakan Tuntaskan Pengesahan Raperda Cagar Budaya
Sekretaris Tim Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) cagar budaya Kalteng ini juga menambahkan, mengenai benda cagar budaya dijadikan souvernir bisa saja, namun itu berupa duplikat.
“Jadi, ada pengecualian, misalnya jenis Mandau. Mandau ini bisa dibuat duplikatnya dan bisa dibuat banyak atau bersifat umum. Itu bisa sebagai souvernir atau kenangan tamu dari luar Kalteng,” ungkapnya.
Dirinya menekankan, apabila jika cagar budaya yang sifatnya langka, tentu tidak boleh diperjualbelikan atau di bawa ke luar Bumi Tambun Bungai.
Selain itu, wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I meliputi kota Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas ini, semua elemen pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga dan melestarikan cagar budaya.
Baca Juga : Perbaiki Akses Jalan Menuju Cagar Budaya di Kalteng
“Cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan sebagai warisan bagi anak-cucu masyarakat Kalteng. Apapun benda yang sudah atau akan ditetapkan sebagai cagar budaya harus dilindungi. Jangan sampai hilang atau rusak, mengingat benda cagar budaya tak ternilai harganya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post