Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, Arton S. Dohong menyampaikan tidak ada cawe-cawe dalam urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Menurutnya, kewenangan pihaknya di DPD, DPC, PAC, Ranting, hingga anak Ranting hanya dapat menerima pendaftaran dari setiap bakal calon, baik itu baik itu Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwakot).
Baca Juga : Â H. Nuryakin Buka Rakor Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
“Jadi yang perlu kami sampaikan adalah tidak ada cawe-cawe urusan calon gubernur dan calon wakil gubernur ini,” kata Arton,Selasa (7/5).
Mantan Bupati Kabupaten Gunung Mas ini menuturkan, kewenangan pihaknya saat ini yang sesuai dengan sistem AD/ART partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut yakni hanya menerima pendaftaran para bakal calon pimpinan daerah.
“Perlu kami informasikan bahwa DPD PDI Perjuangan ini hanya menerima pendaftaran, menghimpun, dan melengkapi seluruh dokumen yang di butuhkan oleh partai, yang kemudian proses itu akan kita serahkan ke DPP,” terangnya.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Laksanakan Pembentukan PPK Untuk Hadapi Pilkada Serentak 2024
Ia menegaskan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah hak preogratif Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“PDI Perjuangan pada intinya membuka diri pada siapapun yang berkeinginan atau berhasrat untuk mendaftarkan diri di Pilkada,” bebernya.[Red]
Discussion about this post