kaltengtoday.com, Palangka Raya – Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi untuk sementara waktu tidak menjual sejumlah obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, terkait adanya temuan gagal ginjal akut misterius.
Sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut misterius yang mayoritas menyerang usia anak. Apotek Kimia Farma yang beroperasi di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menghentikan penjualan sejumlah obat sirop.
“Setelah mendapat arahan kemenkes, aturan tersebut segera kita terapkan. Kimia Farma Pusat yang telah berkoordinasi, kemudian menginstruksikan seluruh Apotek Kimia Farma untuk menurunkan semua obat jenis sirop yang terpajang ke tempat penyimpanan,” kata salah seorang apoteker yang bertugas, Liani, Senin (24/10/2022).
Baca Juga : Apotek dan Toko Obat Diminta Patuhi Larangan Penjualan Obat Sirop
Dijelaskannya, kimia farma pusat juga telah mengeluarkan surat arahan kepada seluruh apotek (Kimia Farma-red) untuk dengan segera menyetop penjualan obat jenis sirup otc ataupun yang bebas terbatas.
Selain menurunkan obat jenis sirup yang terpajang, pihak distributor juga telah datang menarik obat di Apotek Kimia Farma. Bahkan kini pihaknya untuk sementara tidak melakukan pemesanan ke pihak distributor sampai menunggu arahan lebih lanjut.
“Adanya aturan ini membuat kita tidak lagi memesan obat jenis sirop, kalaupun ada masih tersimpan di tempat penyimpanan. Sejauh ini kita juga telah mengembalikan lima jenis obat yang dinyatakan bermasalah ke pihak distributor,” ucapnya.
Pihaknya juga mencatat masih terdapat masyarakat yang berupaya mencari obat jenis sirop, pasalnya obat tersebut paling banyak dikonsumsi para anak. Meski demikian pihaknya berupaya memberikan edukasi kepada warga agar tidak mengkonsumsi obat jenis sirop
“Tidak semua masyarakat mengetahui informasi ini. Sehingga kita anjurkan ke dokter, sebab dokter sudah tau aturan sehingga untuk sementara diberikan obat yang puyer sebagai solusi. Dan sambil menunggu penelitian kemenkes dan keputusan BPOM silahkan konsultasikan apoteker maupun dokter,” pungkasnya.
Baca Juga : Dokter, Apotek dan Toko Obat Masih Jual Obat Sirop Bakal Disanksi
Seperti diketahui, BPOM menyebutkan beberapa obat sirop yang sementara disetop penjualannya karena ditemukan mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas berdasarkan identifikasi setelah menguji sejumlah sampel obat sirop, yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. [Red]
Discussion about this post