Kaltengtoday.com – Kuala Kurun. Legislator DPRD Gumas, Kalimantan Tengah Arit S Bajau, mendorong pemerintah desa di kabupaten itu agar segera membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19.
“ Saat ini sejumlah desa di Kabupaten Gumas sudah membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Ini patut kita apresiasi. Yang belum saya harap dapat segera membentuk relawan desa,” ucapnya kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Politisi Partai Berkarya ini mengatakan, dalam mencegah penyebaran dan penularan virus corona jenis baru atau COVID-19 tentu diperlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat desa.
Menurut pria kelahiran Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang ini, keberadaan Relawan Desa Lawan COVID-19 akan membawa dampak positif. Guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan desa.
“ Pemerintah desa saya harap bergerak cepat membentuk tim relawan. Apalagi surat edaran dari pemerintah pusat dan juga pemerintah kabupaten sudah keluar, sebagai dasar untuk membentuk tim
relawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Legislator dari Dapil I yang meliputi Kec. Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, berpesan kepada camat agar mengarahkan kepala desa membentuk tim relawan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Gumas Yulianus Umar mengatakan bahwa sejumlah desa di kabupaten itu telah membentuk Tim Relawan Desa Lawan COVID-19.
Dia menjelaskan, pembentukan Relawan Desa Melawan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020. Tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKDT).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa prioritas pengggunaan dana desa saat ini adalah untuk memperkuat perekonomian melalui PKDT. Dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca juga :
Ketua DPRD dan Ketua Fraksi PDIP Pulpis Sumbangkan APD
Oleh sebab itu, pemerintah desa didorong untuk membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur kepala desa sebagai ketua, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil.
Untuk anggota Relawan Desa Lawan COVID-19 adalah perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT dan RW, pendamping lokal desa. Serta pendamping Program Keluarga Harapan, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, PKK, dan lainnya.
“ Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 juga diminta untuk bermitra dengan badan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, bintara pembina Desa, serta pendamping desa,” demikian Yulianus Umar. [Jem-KT]
Discussion about this post