Kaltengtoday.com, Kasongan – Satreskrim Polres Kabupaten Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur,yang terjadi di Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin dalam kasus yang berhasil diungkap pada Minggu (7/7/2024), telah berhasil diamankan seorang pemuda berinisial NJ (23).
Baca Juga : Bejat, Pria Kapuas Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur
” Sebelum kejadian tersebut terjadi pelaku mendatangi korban di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban, karena tidak enak di penginapan, ” Katanya, Senin (8/7/2024).
Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelakunya, korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja, sembari berbincang tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan, korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil sajam dan mengancam dan terjadilah pencabulan.
Baca Juga :Bejat! Seorang Ayah di Kabupaten Kapuas Ini Tega Rudapaksa Anak kandungnya
” Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengantar korban pulang, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” Jelasnya.
Akibat tindakan perbuatan yang tidak terpuji itu, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [Red]
Discussion about this post