kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Reza mengatakan, masyarakat yang hendak melaksanakan penggalangan dana, maka wajib mengantongi izin dari Pemerintah setempat.
“Lembaga atau organisasi kemasyarakatan, kemahasiswaan, paguyuban, komunitas dan lain-lain yang berniat menggalang dana untuk korban bencana, baik berupa uang maupun barang, maka harus mengajukan izin dulu kegiatannya,” katanya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga : Ayo Donasikan Buku di Perpustakaan Umum Daerah Seruyan
Dijelaskannya, kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial, telah diatur oleh Permensos RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengumpulan uang dan barang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dana yang dikumpulkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk prosedur perizinan penggalangan dana, yakni harus mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Palangka Raya. Kemudian selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Secara umum, lanjut Nyta Bianyta Reza, peran Dinas Sosial dalam penanggulangan bencana, yakni melakukan pendampingan psikososial pasca bencana, pemberian dan penyaluran makanan dan bantuan dapur umum.
Baca Juga : IKIAWAN DPRD Kapuas Berbagi Tali Kasih Dengan Anak Panti Asuhan
“Kita selalu siap memberikan bantuan ketika ada bencana. Maka dari itu, bagi masyarakat juga harus berkoordinasi bersama pemerintah ketika hendak menggalang dana,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post