kaltengtoday.com, – Puruk Cahu – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya (Mura), H. Rumiadi berharap agar setiap peraturan daerah (Perda) yang telah dibuat dapat memudahkan pemerintah dalam hal melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Baca juga : Ketua Komisi III DPRD Mura Dorong Kembangkan Potensi Pertanian
Perda dibuat tentu harus memiliki dampak positif baik bagi daerah maupun kepada masyarakat baik itu dalam peningkatan perekonomian, lapangan kerja bahkan pembinaan kepada masyarakat agar menjadi salah satu sarana untuk turut mengangkat citra positif daerah.
“Oleh karena itu, kita semua berharap hasil Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengambil satu keputusan dan acuan bagi proses pelayanan terhadap masyarakat,”ungkapnya, Minggu (19/6/2022).
Baca juga : Ketua DPRD Mura Ingatkan Pentingnya Evaluasi Terhadap Program Kerja
Begitu juga dengan adanya Raperda inisiatif sebelumnya yang disampaikan DPRD Mura yang telah ditetapkan sebagai Perda merupakan sebuah usulan atau inspirasi masyarakat agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tujuan utama peraturan daerah yakni untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain, sehingga semua dari Perda itu sendiri memiliki prinsip dasar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post