kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Perusahaan swasta yang berinvestasi dan beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) terus diingatkan agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010 tentang pembagian tenaga kerja.
Baca juga :Â Ketua DPRD Mura Minta OKP Aktif Berikan Gagasan dan Gerakan Pembangunan
Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mura, H. Rumiadi bahwa setiap perusahaan swasta terutama yang beroperasi dalam pertambangan wajib memiliki tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dan 30 persen untuk non lokal.
“Dalam kondisi perekonomian yang terjadi saat ini jangan sampai para investor lupa akan kewajibannya dalam penyerapan tenaga lokal. Karena secara tidak langsung kepatuhan penerapan Perda pada lingkungan perusahaan tentu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, serta membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini, Senin (26/9/2022).
Baca juga :Â DPRD dan Pemkab Mura Setujui APBD Perubahan Tahun 2022
Terlepas dari itu semua, H.Rumiadi juga tidak menampik dalam memberikan apresiasi terhadap investor yang sudah menyerap tenaga kerja lokal. Hal tersebut tentunya dapat meminimalisir kesenjangan sosial ataupun rasa iri masyarakat lokal terhadap pekerja yang direkrut dari luar daerah.
“Masyarakat lokal juga jangan hanya berdiam diri saja, jika ada investor masuk ke daerahnya harus bisa berkontribusi. Tingkatkan kemampuan serta skill yang dimiliki agar mampu bersaing secara sportif,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post