kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sertifikasi dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (21/9/2022) mendatangi DPRD Kabupaten Kapuas untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah setempat memberikan intensif daerah.
Puluhan guru PAUD itu diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas dr HM Rosehan Anwar dan beberapa anggota dewan lainnya, yakni Serah Sintanola, Didi Hartoyo,Thosibae Limin, Algrin Gasan, Abdurahman Amur, Bendi, Noni Herawati dan H Darwandie.
Baca juga :Â Kajati Kalteng Resmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkoba di Kapuas
Sedangkan dari pihak Pemkab Kapuas dihadiri Sekretaris Daerah Septedy dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Ali.
Koordinator aksi para guru PAUD, Elina mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah daerah agar memberikan perhatian yang sama kepada semua guru pendidikan anak usia dini di daerah setempat.
“Selama ini, kami hanya termakan janji yang tidak pernah terealisasi, terutama perhatian Pemkab Kapuas,” ucap Erlina.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan para guru PAUD itu, Wakil Ketua Komisi IV HM Rosehan Anwar menyatakan, pihaknya akan berusaha memperjuangkan keberlangsungan nasib guru PAUD untuk mendapat insentif dari Pemerintah Daerah.
“Kami selaku wakil rakyat akan selalu memperjuangkan nasib guru, hanya saja perlu regulasi untuk pemerintah daerah membayar gaji untuk ibu ibu guru PAUD sertifikasi non PNS,” kata Rosehan Anwar.
Legislator PKS itu menyampaikan,saat ini Sekda Kapuas ada bersama dengan kita untuk mendengar tuntutan ibu ibu tetapi kembali lagi aturan regulasi yang harus digunakan kecuali guru kontrak yang di kontrak langsung oleh Pemerintah Daerah.Tetapi tidak mungkin status guru PAUD sertifikasi diubah menjadi guru kontrak daerah dan ikut seleksi P3K.
“Kalau status diubah tentu akan berpengaruh dengan sertifikasi ibu-ibu yang didapat dari pusat, dan ini menjadi buah simalakama bagi kami,” ungkapnya.
Anggota DPRD yang mendapat Penghargaan Teknologi Tepat Guna(TTG) itu mengatakan kalau memang ada aturan yang memperbolehkan guru swasta digaji oleh pemerintah, maka bukan tidak mungkin hal itu akan dilakukan.
Untuk itu, sebut Rosehan, pihaknya akan melakukan kaji banding dari mana sumber dana yang bisa digunakan untuk membayar gaji bagi guru PAUD sertifikasi non PNS. Sebab setiap pembahasan APBD, tidak ada anggaran disiapkan untuk itu.
Baca juga :Â DLH Lakukan Aksi Ije Atei Manuju Kapuas je Barasih Tuntang Barigas
“Ada anggaran yang boleh dikucurkan Pemerintah berupa dana hibah dan itu pun tidak mungkin, karena ibu-ibu bekerja di bawah yayasan dan itu satu kali setahun diberikan dana hibah,” ungkapnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Septedy mengatakan,dalam waktu dua hari Dinas Pendidikan harus mendapatkan informasi yang jelas terkait kebijakan Pemerintah Barito Utara membayar insentif daerah atau gaji guru PAUD sertifikasi non PNS.
“Saya sudah perintahkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas untuk mencek terkait kebijakan pembayaran gaji bagi guru PAUD non PNS menggunakan APBD,kalo ada bisa kita terapkan,” ungkapnya.
Hasil berita acara akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Dengan Yayasan yang menaungi guru PAUD non PNS,bersama TAPD.Camat dan Kepala Desa.[Red]
Discussion about this post