kaltengtoday.com, Sampit – Penyalahgunaan Narkoba, perjudian dan juga tindakan melanggar hukum lainnya diharapkan agar seluruh ASN tidak terlibat. Hal ini diwanti-wanti oleh orang nomor satu di Pemkab Kotawaringin Timur, Halikinnor. Bahkan dia tidak menginginkan agar para Aparatur Sipil Negara atau PNS lingkup pemda Kotim agar tidak terlibat kasus hukum apa pun.
“Saya melihat ada beberapa kasus yang mana ada ASN-nya terlibat kasus hukum atau melanggar hukum. Misalnya saja masalah penyalahgunaan narkoba dan kasus lainnya,”ucap Halikinnor, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga : Pemkab Kotim Kucurkan Rp200 Juta Per Desa Untuk Percepatan Pemerataan Pembangunan
Bahkan ada beberapa ASN yang terlibat masalah kasus perjudian. “Saya sepenuhnya akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk bisa diproses. Saya tidak ingin ASN di lingkup Pemda Kotim terlibat kasus apapun bentuk pidana,”akuinya.
Kata dia, dari sisi pemerintahan akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Saya harapkan ini menjadi contoh bagi ASN yang lain agar tidak terlibat di kasus yang sama. Sebab, masalah ini bukan hanya merugikan diri sendiri bahkan merusak citra ASN,”katanya.
Baca Juga : Tangani Jalan Desa, Pemkab Kotim “Minta” Rp3 Triliun ke Pusat
Apalagi pemerintah telah menerbitkan aturan disiplin PNS dari PP Nomor 53 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi seorang PNS. Melainkan bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post