kaltengtoday.com – Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim terancam mendapat sanksi apabila dalam 7 hari kedepan tidak segera melakukan recofusing dan relokasi anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19.
Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan tertanggal 2 April 2020 ditujukan kepada seluruh Bupati se indonesia untuk segera melakukan recofusing dan relokasi anggaran APBD paling lambat selama 7 hari sejak instruksi tersebut dikeluarkan.
Kemudian permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara spesifik khusus diadakan untuk penanganan Covid-19 dan diatur oleh beberapa ketentuan yang sangat berbeda dengan pengaturan secara umum di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rasionalisasi dana transfer anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berdampak pada pengurangan APBD khusus nya pada alokasi dana transfer pusat yang bersumber dari (DAU).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Forum Bersama (Forbes) yang menghimpun LSM di Kotawaringin Timur, Audy Valent mendesak kepada Pemkab dan DPRD Kotim untuk segera membahas alokasi anggaran penanganan covid-19 mengingat waktu sudah sangat mepet dan kondisi daerah sudah masuk dalam zona merah.
“Itu harus segera dilaksanakan oleh eksekutif dan legislatif, jika tidak maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat, sementara dari yang kami amati sampai sejauh ini dua pilar pemerintahan itu sepertinya belum ada melakukan pembahasan, kearah sana sedangkan ini kondisinya sudah darurat,” ungkap Audy, kepada kaltengtoday.com, Kamis (9/4/2020) di Sampit.
Aktivis penggiat sosial itu juga menilai, tarik ulur waktu yang tidak kunjung ada kepastian dalam membahas APBD-P antara pemda dan DPRD Kotawaringin Timur hingga saat ini, berpotensi membahayakan keselamatan seluruh warga Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Bagaimana tidak disatu sisi saat ini kotim sudah masuk dalam zona merah dan masyarakat diminta berdiam diri dirumah tanpa penghasilan, sedangkan disisi lainnya untuk dana penangaan covid-19 sendiri juga masih sangat minim di daerah, sehingga sangat berpotensi membahayakan keselamatan seluruh warga,” tegas Audy.
Baca juga
Legislator Ini Nilai Kesadaran Masyarakat Kotim Masih Rendah Tentang Bahaya Covid-19
Sebab itu ia menghimbau kepada pemerintah daerah dan dprd khususnya untuk segera duduk bersama membahas APBD-P 2020 sehingga daerah lebih responsif terhadap kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai petunjuk pemerintah pusat juga kan anggaran penanganan covid-19 yang bersumber dari APBD itu nantinya selain digunakan untuk membantu kesiapan medis juga digunakan untuk menangani berbagai dampak ekonomi, yang saat ini juga dirasakan masyarakat,” Demikian Audy Valent. [Red]
Discussion about this post