kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama periode Agustus 2022, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus perjudian, baik itu perjudian online maupun offline.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, dari 37 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 57 terduga pelaku.
Baca Juga : Â Kominfo Klaim Sudah Memblokir 566.332 Konten dan Situs Judi Online
“37 kasus tersebut merupakan hasil ungkapan kami dan Polres jajaran. Sementara 57 terduga pelaku, merupakan bandar hingga pemain judi,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskannya, kasus perjudian online yang berhasil diungkap pihaknya sebanyak 19 kasus dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 19 orang, yang bermain di 15 situs judi online.
Sementara, untuk judi offline yang berhasil diungkap sebanyak 18 kasus, dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 38 orang.
“Jadi untuk judi online ini, mereka-mereka yang sebelumnya bermain togel dan beralih ke online. Sementara untuk judi offline, kita berhasil mengungkap bandar judi dadu gurak dan sabung ayam,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 juta lebih, 26 unit handphone, 33 buku rekap, 40 lebih lembar kupon putih, 19 buah mata dadu dan 6 buah lapak.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap 2 Dua Terduga Pelaku Penjudi Online
Untuk pelaku judi online, para pelaku membuat akun di website perjudian dan melakukan deposit sejumlah uang melalui transfer antar bank.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post