kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pemenuhan regulasi penyederhanaan birokrasi dan migrasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional pada akhir tahun lalu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau mendapat sorotan dari Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang.
Menurut informasi yang dapat pihaknya dalam dialog dilakukan pihaknya pada Kamis (4/8) lalu bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang diterbitkan.
Baca juga :Â Teras Ajak Anggota DPR RI dan DPD RI Kawal RUU Tentang Provinsi Kalteng
“Penyesuaian 267 jabatan pun berhasil disederhanakan. Meski telah dilakukan penyederhanaan, masih dirasakan adanya kekosongan regulasi terkait kenaikan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara dan penyesuaian lainnya,” kata Teras kepada awak media, Jumat (5/8).
Terkait penghapusan tenaga honorer di Kabupaten Lamandau, menurutnya saat ini telah dilakukan pendataan kembali tenaga harian lepas.
“Dengan kabupaten yang baru berusia 20 tahun, kehadiran tenaga harian lepas ini dinilai sangat penting dan bermanfaat, khususnya yang bekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Adanya penghapusan akan berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Di sisi lain penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menurut pihaknya masih terbatas, terutama untuk sektor pertanian serta pendidikan.
“Dalam penerimaan terbaru pun untuk 42 guru, yang lolos seleksi hanya 21 orang. Ini kondisi nyata yang menghadirkan tantangan tersendiri,” ujarnya.
Dari PPPK, pihaknya merasa terdapat ketidaksinkronan terkait gaji. Seperti misalnya untuk penerimaan guru yang diperkirakan akan dibiayai oleh Kemendikbud dan ternyata dalam perjalanan tidak ada dukungan, sehingga menjadi beban bagi daerah.
“Ini situasi yang kami diskusikan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah. Situasi yang ternyata terjadi merata di beberapa kabupaten yang kami kunjungi sepanjang reses ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Kalteng ini menuturkan, terdapat 2.917 orang PNS dengan usia 51-60 tahun sekitar 16,4 persen. Sementara usia 41-50 ada sekitar 35,7 persen. Di bawah 41 tahun ada sekitar 47 persen. Untuk tenaga kontrak sebanyak 1.923 orang dengan porsi terbanyak 383 orang untuk guru.
“Ada juga sekitar 172 orang untuk sektor kesehatan. Pemkab mendorong mereka untuk ikut tes CPNS namun kesulitan untuk bisa lolos, karena passing grade yang ditetapkan secara nasional,” bebernya.
Menurutnya, dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dimungkinkan bagi formasi tertentu, ia mengungkapkan Pemkab Lamandau telah menyampaikan pengalamannya. Disebutkan opsi tersebut sangat membebani keuangan daerah, karena kewajiban yang mesti dibayarkan dari APBD menjadi lebih besar serta sangat membebani.
“Dengan segala tantangan yang ada saat ini, saya sampaikan apresiasi pada Pemkab Lamandau yang masih bisa mengendalikan pengeluaran belanja pegawai sekitar 35 persen dari APBD. Meski demikian ini mesti menjadi perhatian, karena bila alokasi untuk sektor pendidikan sudah mencapai 20 persen, sektor kesehatan 10 persen, dan desa 10 persen, artinya anggaran untuk pembangunan masih terbatas,” terangnya.
Baca juga :Â Teras Dorong Penyelesaian Masalah Agraria di Kalteng Harus Jadi Pekerjaan Rumah Bersama
Dirinya menambahkan, apabila akhirnya kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penghapusan tenaga kontrak tidak memperhatikan imbasnya pada keuangan daerah, maka beban APBD bisa semakin bertambah besar dan menyulitkan daerah.
“Kita berharap pemerintah pusat akan memberi perhatian sungguh terhadap situasi ini. Memastikan agenda penyederhanaan birokrasi maupun penghapusan tenaga kontrak, diharapkan tidak menimbulkan persoalan lain. Terlebih secara khusus untuk bidang kesehatan dan pendidikan, sangat membutuhkan ketersediaan tenaga yang siap sedia untuk menjalankan dan meningkatkan peran pelayanan publik,” tegas Teras.
Selain itu pemerintah pusat juga diharapkan memperhatikan sungguh,imbas dari kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah.
“Terlebih lagi bagi daerah seperti Kabupaten Lamandau yang baru berusia 20 tahun dan belum punya cukup anggaran yang memadai dalam menjalankan seluruh agenda pembangunan dan pelayanan publik. Tentu menjadi pertanyaan bagi daerah, apakah sudah saatnya di tahun 2023 dilaksanakan penghapusan tenaga honorer dan penyederhanaan birokrasi? Semoga pertanyaan ini dapat terjawab dengan secara arif dan bijaksana oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post