kaltengtoday.com, – Kasongan- Asisten II Akhmad Rubama menekan, Pemerintah Kabupaten Katingan bakal memprioritaskan produk dan jasa usaha mikro dan kecil (UKM) dalama negeri serta koperasi ketika pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
” Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD. Begitu juga dari dana yang bersumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat yang dilaksanakan sesuai peraturan,” Ungkapnya, Minggu (10/7/2022).
Baca juga :Â Pemkab Katingan Bersama KPP Pratama Sampit Gelar Bincang-Bincang PPS.
Maka, dirinya berharap agar para jajaran perangkat daerah dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 paling sedikit 40 persen yang mesti dialokasikan dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Kebijakan ini sesuai dengan perintah dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi,” Jelasnya.
Baca juga :Â Dukungan Sektor Pertanian Sangat di Butuhkan Masyarakat Katingan
” Diharapkan proses ini dapat mengurangi keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah akibat berubahnya regulasi. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden tersebut sekaligus dapat mengimplementasikannya, ” Sebutnya.
Dia menyampaikan, untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan tersebut maka pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Katingan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peserta terdiri dari PPK, PPTK, penyedia jasa konstruksi dan konsultan. [Red]
Discussion about this post