kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Ada empat orang yang berhasil diungkapkan Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Jajaranya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sehingga ada salah satu barang bukti (barbuk) untuk di musnahkan milik tersangka berinisal DA warga Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, beberapa waktu lalu.
Sedangkan barbuk berupa sabu-sabu yang akan dimusnahkan tersebut, sebanyak 16.99 gram. Yang mana, itu dilarutkan dengan deterjen dan wipol oleh Kapores Gumas AKBP Irwansah, didampingi Wabup Efrensia LP Umbing, Ketua PN Bukti Firmansyah, Wakapolres Kompol Aries, Kajari diwakli Kasi Pidum Sabto SH, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, di halaman mapores Gumas, Rabu (8/6).
Baca juga : Pemusnahan Barbuk Narkoba di Polres Gumas, Ini Kata Wabup
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, jumlah Laporan Polisi (LP) bulan Mei hingga Juni 2022 sebanyak empat perkara, tindak pidana narkotika. Sedangkan tempat kejadian perkaranya (TKP) yakni di wilayah Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Mihing Raya. Sehingga, mereka yang diamankan ada empat orang.
“Ada empat orang dua dari Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, dan satu orang diamankan di perusahan serta satu orang perempuan dari Desa Taringen Kecamatan Manuhing,” ucap AKBP Irwansah.
Lalu, untuk jumlah barbuk dimankan dari bulan Februari-April 2022, ada sebanyak 24,64 gram kotor, serta bersihnya ada 19,91 gram, dan ini jika diuangkan sebesar Rp 61 juta. Sehingga, dengan adanya pengungkapan perkara itu dari bulan Mei-Juni maka ada 123 orang penduduk diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba itu.
Baca juga : Wabup Gumas: Pengelolaan Arsip Perlu Dikelola Tenaga Profesional
Sedangkan, milik tersangka DA ada empat kantong plastik klip dengan berat kotor 18,12 gram berat bersihnya ada 17,28 gram. Lalu disisihkan berat kotor 0,29 gram berat bersih 0,06 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian disisihkan kembali 0,48 gram kotor, dan bersihnya 0,23 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Setelah disishkan kembali, dengan berat kotor 17,83 gram dengan berat bersih 16,99 gram untuk kita musnahkan hari ini, jika diuangkan Rp 44 juta lebih. Sedangkan modus operandi antar tersangka ini bukan satu jaringan dan tidak mengenal satu dengan yang lain,” demikian Irwansah. [Red]
Discussion about this post