kaltengtoday.com, SampitĀ – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso menegaskan agar pengusaha angkutan di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar tidak menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.
Sehingga bisa berkontribusi salah satunya terhadap pembayaran pajak kendaraan, karena mereka dalam beroperasi tentunya menggunakan fasilitas daerah.
“Kita berharap bisa menggunakan pelat KH, karena saya lihat masih banyak kendaraan plat luar, seperti angkutan CPO, serta material lainnya,” tegas Bima , Rabu 24 Mei 2022.
Melihat kondisi demikian kata Handoyo kesadaran pengusaha angkutan itu dinilai rendah, padahal terjadinya kerusakan jalan itu dengan cepat akibat kendaraan mereka tersebut.
Handoyo menegaskan agar kendaraan semacam ini bisa ditertibkan, karena tidak memberikan manfaat terhadap keberadaannya kepada daerah.
Baca Juga :Ā Usai Libur Panjang, DPRD Kotim Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna Sekaligus
“Bisa dikatakan mereka ikut merusaknya saja, saat rusak mereka mana peduli,” jelas Politisi PKB ini.
Handoyo menyayangkan hal ini sudah lama terjadi, padahal dari dulu Gubernur Kalteng sudah beberapa kali mengingatkan agar usaha angkutan jangan gunakan plat luar.
“Saya berharap pemerintah daerah kita sejalan dengan provinsi, agar melarang itu,” Demikian Bima Santoso. [Red]
Discussion about this post