kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menanggapi surat edaran Sekda Kalteng No 800/844/II.1 tentang penonaktifan BLD/PPNPN tertanggal 29 Desember 2021, DPRD Kalteng mendorong adanya pelaksanaan uji kompetensi kelayakan Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati kepada awak media, Kamis (26/5).
Baca Juga :Â DPRD Maluku Utara Studi Banding ke DPRD Kalteng Demi Tukar Informasi Tentang Perizinan Galian C
“Segera gelar uji asesmen bagi Tekon, agar nasib mereka tidak terkatung – katung. Agar kita tau berapa jumlah yang layak sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Srikandi Partai Gerindra Kalteng tersebut.
Dirinya menjelaskan, hal ini juga akan memberikan kepastian kepada para eks Tekon yang sampai saat ini masih menunggu kepastian, khususnya di lingkup Pemprov Kalteng.
Pihaknya juga meminta agar Pemprov dapat memberikan pesangon apabila ada Tekon yang sebelumnya telah bekerja di beberapa dinas selama masa kerja bertahun – tahun.
“Ini juga pertimbangan untuk pemerintah, jangan sampai juga para Tekon yang sudah bekerja bertahun – tahun atau 10 sampai 15 Tahun tidak lulus test dan tidak mendapatkan apa – apa, sebab di perusahaan swasta saja ada diberikan pesangon. Hal ini juga tertuang dalam undang – undang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Gelar Halal Bi Halal
Dirinya menegaskan, apabila eksekutif tidak memberikan pesangon kepada para eks Tekon yang sudah lama mengabdi tersebut, maka pihaknya menilai pemerintah sangat tidak konsisten dengan aturan.
“Jangan sampai pemerintah menerapkan sebuah aturan kepada swasta, tapi pemerintah sendiri tidak melaksanakannya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post