kaltengtoday.com, Kasongan – Dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dan beredar informasi terkait Ongkos Naik Haji (ONH) yang digunakan pemerintah untuk membangun ibukota negara Indonesia Nusantara (IKN) di wilayah Panajam Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Menyikapi informasi tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Katingan, H Khairil Anwar menegaskan, hal tersebut tidaklah benar dan hoax. Informasi tersebut adalah bohong yang disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga :Â Kesiapan Kualitas SDM Sangat Diperlukan Menyambut Pembangunan IKN
“Saya merasa prihatin atas informasi yang tidak benar dan dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, ” Ungkapnya, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya, warga Katingan yang sudah melakukan pembayaran ONH untuk menyaring informasi tersebut. Sehingga, tidak menanggapi informasi yang bersifat hoax tersebut.
Apalagi Kementerian Agama sudah berusaha dalam mengoptimalkan keberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang ada.
” Saya minta dan menghimbau kepada calon jemaah haji (CJH) di Katingan untuk tidak terprovokasi pada narasi yang beredar dan tidak benar. Apalagi informasi hoax ini sangat merugikan masyarakat, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, mulai dari Tahun 2018 Kemenag RI tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji. Sebab, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga :Â DPRD Inisiasi Lahirnya Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Seruyan
” Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan dana haji. Selanjutnya, pada 13 Febuari 2018 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post