kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Guna memberikan kenyamanan bagi jemaah haji asal Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Seruyan.
“Lahirnya perda ini menjadi fokus kami tahun ini, karena ini berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Rabu (16/3/2022)
Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah yang mengatur hal ini, maka hal berkaitan dengan anggaran, transportasi dan akomodasi akan termuat didalamnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Seruyan Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses
Menurut Zuli Eko, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nantinya akan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seruyan, yang juga sebagai pendamping jemaah.
“Karena pendamping lebih mengetahui apa saja kendala di lapangan selama penyelenggaraan ibadah haji maka dalam pembahasannya akan kita libatkan,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan lahirnya Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji akan dapat mempermudah pemberangkatan hingga kedatangan jemaah haji asal Kabupaten Seruyan.
Baca Juga :Ketua DPRD Seruyan : Pariwisata dan UMKM Harus Bersamaan
“Selama ini kan kendala kita di anggaran untuk transportasi, akomodasi sampai embarkasi. Tapi kalau sudah ada regulasinya kan enak. Setidaknya masyarakat di Kabupaten Seruyan yang melaksanakan ibadah haji bisa terlayani dengan baik,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post