kaltengtoday.com, Sampit – Aksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros Tumbang Koling PT HSL Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur pada 9 Maret 2022 lalu akhirnya terungkap jika korban dibunuh lantaran upah tak dibayar.
Akibat kejadian itu korban alami luka pada bagian tangan kiri, leher belakang, kepala, punggung dan pinggang. Tj (46) menghabisi nyawa H. SSuwarno Warisman alias Warno.
Dari pengakuan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, bahwa tersangka ini dijanjikan oleh korban dengan upah Rp 1 juta. Namun, hanya dibayar Rp 400 ribu. Dan tersangka ini disuruh oleh korban untuk bekerja lagi. Ucap tersangka
Baca Juga :Â 24 Adegan dan Isak Tangis Keluarga Korban Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Vape
Dikatakannya, karena uang tersebut sangat diperlukan untuk kiriman biaya sekolah anaknya. Hal itulah membuat tersangka tidak mau bekerja dengan alasan upah sebelumnya belum dilunasi oleh korban.
Namun, korban ini tidak mau membayar sisa uang upah itu lantaran pekerjaan tersangka ini tidak sesuai. Hal itulah membuat tersangka merasa dibohongi oleh korban ini. Katanya.
“Karena hal itulah, tersangka melampiaskan emosinya dan ke lokasi pondok yang ditempati korban. Kemudian korban dihabisi dengan parang yang sudah disiapkan oleh tersangka,”ungkapnya. [Red]
Discussion about this post