kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengusaha kembali diingatkan untuk dapat memenuhi hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Hal ini disampaikan oleh kalangan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Purman Jaya.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat diberikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya kepada awak media, Kamis (21/4).
Baca Juga : Â Lakukan Pembayaran THR Tepat Waktu
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kalteng mencakup Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini menerangkan, aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pihaknya mengungkapkan 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Dimana akibat imbas Pandemi Covid-19 Mendagri juga sempat meminta kepala daerah membuat aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 ke ASN.
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan sanksi tegas,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Disnaker : Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja, terlebih dimana saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya dilarang mudik lebaran imbas pandemi Covid-19.
“Jadi THR harus diberikan, tidak ada alasan ditunda atau tidak diberikan, karena kondisi perekonomian sudah membaik. Apalagi di Kalteng ada banyak pekerja yang bekerja di perusahaan tambang dan sawit, yang mana saat ini justru harganya sudah sangat baik. Jadi dampak pandemi tidak begitu besar, karena harga batu bara dan sawit justru naik,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post