kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan, diminta agar melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Harapan ini, Anggota DPRD Seruyan, Muhtadin menurutnya, dalam pelaksanaan pembayaran THR ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan, sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: DPRD Seruyan Paripurnakan Penyampaikan SK Pembentukan Pansus LKPJ
“Seluruh perusahaan, kami minta agar dapat melaksanakan surat edaran tersebut dengan baik dan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” katanya.
Menurut Muhtadin, meskipun didalam ketentuan perusahaan paling lambat melaksanakan pembayaran THR 7 hari sebelum lebaran, namun diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya lebih awal.
“Banyak manfaat jika pembayaran tunjangan hari raya dilakukan lebih awal, salah satunya untuk membantu peningkatan perekonomian di daerah karna dipastikan daya beli akan meningkat, “ urainya.
Kemudian Muhtadin meminta, dinas teknis dalam hal ini Disnakertrans Seruyan, dapat melaksanakan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di Kabupaten Seruyan, agar dapat terlaksana sesuai ketentuan.
Baca Juga: Ini Harapan Ketua DPRD Seruyan Terkait Pengembangan UMKM
“Awasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya ini dengan baik, agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk posko pengaduan yang telah dibentuk, agar bisa dimanfaatkan oleh karyawan untuk menyampaikan aduan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, “ tandasnya.[Red]
Discussion about this post