kaltengtoday.com, – Sampit,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menjadwalkan sidak ke perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara di Kecamatan Parenggean.
Sidak tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang diduga di luar perizinannya.
Baca Juga :Â Aktivitas PBS Angkut Hasil Produksi Kebun Sawit Dijalan Umum Disoroti Komisi IV DPRD Kotim
“Perusahaan ini bergerak di bidang batubara yang terletak di Kecamatan Parenggean, Kotim. Ada sejumlah warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini mengeruk tambang yang diduga di luar izinnya,” kata Hairis, Kamis 17 Maret 2022 di Sampit.
Kemudian lanjut Hairis, agar lebih jelas mereka akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekkan, sehingga tidak ada dugaan-dugaan lagi. Dan jika benar bahwa perusahaan beroperasi di luar izinnya, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.
“Karena kalau benar mereka mengeruk di luar izin, artinya itu sudah kegiatan ilegal dan ada sanksinya. Terutama sanksi karena sudah melakukan pengrusakan lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Desak Tertibkan Parkir Liar di Sampit
Namun ia berharap hal ini tidak benar adanya, agar para investor yang terlibat di dalam perusahaan ini tidak bermasalah dengan masyarakat maupun pemerintah secara hukum.
“Kami berharap perusahaan tertib dalam menjalankan perusahaannya sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan di awal pembukaan perusahaan di daerah ini,” Demikian Hairis.[Red]
Discussion about this post