kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, mulai mengalihkan nama izin. Dulunya, izin mendirikan bangunan (IMB), kini berubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal itu, Kepala DPU Gumas Beryen mewakili Bupati Jaya S Monong menjelaskan terkait adanya perubahan istilah yang dulunya IMB kini diganti menjadi PBG. Maka dalam, ada penyesuaian dan pengurusannya sama dengan IMB terkait persyaratan dalam membangun gedung ataupun rumah.
Baca Juga : Realisasi PAD Kabupaten Gunung Mas, Ini Lho Capaiannya
“PBG ini sebenarnya disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, termasuk UU pembangunan gedung, mekanisme pemberian izin mendirikan bangunan itu diubah menjadi PBG, ialah persyaratan-persyaratan tentang standar gedung itu terpenuhi,” ucap Baryen saat dikomfirmasi, Selasa (15/3).
Selain itu, katanya melanjutkan, yang terpenuhi itu baik itu struktur, tata ruang, arsitektur hingga lingkungan. Terkait itu, juga mekanisme sudah berobah yang menyesuaikan regulasi. Kendati begitu, prosesnya sudah berjalan, sehingga ada retribusi.
“Dulunya retribusi IMB sekarang ini menjadi retribusi PBG atau biaya yang dikeluarkan oleh pemohon untuk mendapatkan persetujuan atau PBG. Mekanismenya ini mengikuti yang sudah ada di SIMBG, dan prosesnya hampir sama dengan IMB karena melibatkan DPMPTSP,” ujarnya.
Ditanya soal persyaratan, jelas Baryen, persyaratannya standard dulu diminta izin sekarang persetujuan, dan adanya dokumen teknis terkait dengan bangunan yang sesuai dengan gambar rencana, denah, tampak, potongan, termasuk untuk bangunan-bangunan tertentu. Hal itu mengacu pada pertimbang keselamatan.
“Kalau soal syaratnya sama dengan yang dulu, Cuma kalau teknisnya harus ada dokumen yang mana itu ada pertimbangan-pertimbangan keselamatan yang harus dilihat, seperti bangunan gedung dua lantai dan lebih. Nah ini yang harus dipenuhi dari si pemohon dan barus ada sertifikat layak fungsi atau SLF,” terangnya.
Baca Juga : DPRD Gunung Mas Dukung Penanganan Ruas Jalan Kurun- Palangka Raya
Sementara itu, Kabid Tata Ruang DPU Gumas, Tri Hendarmaji menjelaskan terkait PBG ini kedepan diharapkannya perlu adanya pendampingan dari DPMPTSP dan dari DPU secara teknis khususnya bidang tata ruang. Sehingga, nantinya pemohon diharuskan memiliki akun sendiri.
“Kalau untuk pemohon ini diharapkan agar bisa didampingi, kemudian harus memiliki akun sendiri, dalam bermohon dan bisa berproses di SIMBG itu nantinya,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post