kaltengtoday.com, Sampit – KKN STIH Habaring Hurung Sampit menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Desa Palangan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tema Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya Tentang Penggunaan Dana Desa.
Penyuluhan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB. Penyuluhan dihadiri oleh sebanyak 25 orang, baik aparat desa, BPD dan Pendidik (guru). Seluruh biaya untuk kegiatan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa yang melaksanakam KKN.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka Kepala Desa Palangan Anastasius Delik. Dalam sambutannya beliau antara lain mengatakan bahwa “Pemdes konsisten dengan mendukung pemberantasan korupsi, apalagi di wilayahnya ini. Apalagi penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh mahasiswa hukum,”jelasnya, Sabtu (13/3).
Kades juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan KKN yang dilakukan mahasiswa STIH Habaring Hurung ini. “Terimakasih atas kunjungan dan kegiatan yang dilaksanakan tersebut,”tutupnya.
Sementara itu, Dosen Pembimbing KKM STIH Habaring Hurung Sampit Tasrifinoor, SH, MHI mengucapkan terimakasih atas penyambutan dan pelaksanaan kegiatan ini. Khususnya untuk kepala desa Palangan dan warga setempat. Katanya menambahkan.
Baca Juga :Â Duta Anti Narkoba Asal STIH Sampit Dikukuhkan
Dikatakan Tasrifin, sehubungan dengan direalisasikannya dana desa, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemahaman tentang korupsi dan upaya pencegahannya menjadi sangat penting untuk dipahami oleh aparatur desa.
Dengan pemahaman tersebut diharapkan para kepala desa dapat melakukan tindakan pencegahan terjadinya korupsi pada tingkat desa. Sehingga terwujud desa bebas korupsi. Tutupnya.
Diwaktu yang sama, Mahasiswa KKN yang juga sebagai pemateri Supriadi Sarenus mengatakan, tujuan dana desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat di desa, melalu pembangunan desa yang dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tambahnya.
Kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari hak asasi.manusia, seperti terdapat dalam Bagian Ketujuh UURI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain terwujud dalam kepemilikan, dan pekerjaan bagi setiap orang, termasuk yang tinggal di desa.
Baca Juga :Dosen STIH Buka Kegiatan KKN di Desa Ujung Pandaran
Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung dengan dana desa, antara lain dapat dilakukan dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP), merupakan salah satu cara yang tepat untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Paparnya.
Dengan terbukanya lapangan pekerjaan di desa, maka masyarakat akan mudah mendapatkan lapangan pekerjaan di desanya sendiri, sehingga tidak harus pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
Agar desa dapat sebesar mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka setiap desa harus bebas korupsi. Harapannya, tidak satu kepala desa pun terlibat korupsi. Jelasnya lagi.
Karena itu, setiap kepala desa harus dapat melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi, agar tidak terjadi korupsi. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara memahami semua peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dana desa, dan melaksanakan sekuruh ketentuan termasuk prosedur yang ada
Baca Juga :Â Mahasiswa KKN STIH Habaring Hurung Sampit Donor Darah di PMI
Kemudian, kepala desa juga harus disiplin dengan tugas dan wewenang, atau tidak menyalahgunakan wewenang. Bekerja lebih fokus pada tujuan yaitu untuk memenuhi hak-hak masyarakat, agar masyarakat hidup sejahtera lahir dan batin. Ujarnya.
Supriadi Sarenus yang juga ASN Kecamatan Kota Besi yang memang menangani permasalahan ini juga mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa memahami bentuk dan apa itu korupsi. Meski demikian, menjadi seorang kepala desa tidak semudah apa yang dibayangkan. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post