Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

KKN STIH Habaring Hurung Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Korupsi di Desa Palangan

by Tasrifinoor
13/03/2022
A A
KKN STIH Habaring Hurung Lakukan Penyuluhan Hukum Tentang Korupsi di Desa Palangan

kaltengtoday.com, Sampit – KKN STIH Habaring Hurung Sampit menyelenggarakan Penyuluhan Hukum di Desa Palangan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tema Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya Tentang Penggunaan Dana Desa.

Penyuluhan dilaksanakan pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB. Penyuluhan dihadiri oleh sebanyak 25 orang, baik aparat desa, BPD dan Pendidik (guru). Seluruh biaya untuk kegiatan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa yang melaksanakam KKN.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka Kepala Desa Palangan Anastasius Delik. Dalam sambutannya beliau antara lain mengatakan bahwa “Pemdes konsisten dengan mendukung pemberantasan korupsi, apalagi di wilayahnya ini. Apalagi penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh mahasiswa hukum,”jelasnya, Sabtu (13/3).

Kades juga menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan KKN yang dilakukan mahasiswa STIH Habaring Hurung ini. “Terimakasih atas kunjungan dan kegiatan yang dilaksanakan tersebut,”tutupnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing KKM STIH Habaring Hurung Sampit Tasrifinoor, SH, MHI mengucapkan terimakasih atas penyambutan dan pelaksanaan kegiatan ini. Khususnya untuk kepala desa Palangan dan warga setempat. Katanya menambahkan.

Baca Juga : Duta Anti Narkoba Asal STIH Sampit Dikukuhkan

Dikatakan Tasrifin, sehubungan dengan direalisasikannya dana desa, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemahaman tentang korupsi dan upaya pencegahannya menjadi sangat penting untuk dipahami oleh aparatur desa.

Dengan pemahaman tersebut diharapkan para kepala desa dapat melakukan tindakan pencegahan terjadinya korupsi pada tingkat desa. Sehingga terwujud desa bebas korupsi. Tutupnya.

Diwaktu yang sama, Mahasiswa KKN yang juga sebagai pemateri Supriadi Sarenus mengatakan, tujuan dana desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat di desa, melalu pembangunan desa yang dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tambahnya.

Kesejahteraan masyarakat merupakan bagian dari hak asasi.manusia, seperti terdapat dalam Bagian Ketujuh UURI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain terwujud dalam kepemilikan, dan pekerjaan bagi setiap orang, termasuk yang tinggal di desa.

Baca Juga :Dosen STIH Buka Kegiatan KKN di Desa Ujung Pandaran

Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung dengan dana desa, antara lain dapat dilakukan dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP), merupakan salah satu cara yang tepat untuk menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Paparnya.

Dengan terbukanya lapangan pekerjaan di desa, maka masyarakat akan mudah mendapatkan lapangan pekerjaan di desanya sendiri, sehingga tidak harus pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.

Agar desa dapat sebesar mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, maka setiap desa harus bebas korupsi. Harapannya, tidak satu kepala desa pun terlibat korupsi. Jelasnya lagi.

Karena itu, setiap kepala desa harus dapat melakukan upaya pencegahan terhadap korupsi, agar tidak terjadi korupsi. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara memahami semua peraturan perundang-undangan terkait penggunaan dana desa, dan melaksanakan sekuruh ketentuan termasuk prosedur yang ada

Baca Juga : Mahasiswa KKN STIH Habaring Hurung Sampit Donor Darah di PMI

Kemudian, kepala desa juga harus disiplin dengan tugas dan wewenang, atau tidak menyalahgunakan wewenang. Bekerja lebih fokus pada tujuan yaitu untuk memenuhi hak-hak masyarakat, agar masyarakat hidup sejahtera lahir dan batin. Ujarnya.

Supriadi Sarenus yang juga ASN Kecamatan Kota Besi yang memang menangani permasalahan ini juga mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa memahami bentuk dan apa itu korupsi. Meski demikian, menjadi seorang kepala desa tidak semudah apa yang dibayangkan. Tutupnya. [Red]

Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurKKNSTIH Habaring Hurung Sampit

Baca Juga

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026

...

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026

...

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026

...

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026

...

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng
Berita

Laporan Pejabat Sinar Mas terhadap Sapriyadi Bergulir di Tengah Mediasi Plasma dan Tenggat Waktu Gubernur Kalteng

05/11/2026
Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa
Berita

Mediasi Buntu, Warga Sebabi Siapkan Pembuktian Hak atas 172 Hektare Lahan Sengketa

05/11/2026
Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah
Berita

Pemadaman Listrik Jadi Kendala Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD Puskesmas Ampah

04/11/2026
Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat
Berita

Kebun Sitaan di Tengah Sengketa Adat: 21 Alas Hak Diserahkan, Agrinas Masih Menunggu Instruksi Pusat

04/11/2026
Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi
Berita

Status Penanganan Karhutla Diturunkan Pemkab Bartim, Sejumlah Langkah Penanganan Dievaluasi

03/11/2026
Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi
Berita

Lima Syarat Perdamaian Warga Sebabi : Enclave 172 Hektare hingga Pencabutan Laporan Polisi

02/11/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.