kaltengtoday.com, – Sampit, – Penangkapan dua warga Jawa Timur yang diduga memiliki narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Ketapang nampaknya akan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.
Yakni berinisial MW memiliki sabu dengan berat 2 ons sedangkan SR memiliki sabu 3 gram. “Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kos harian kamar 9 di Jalan Manggis 2 Kelurahan MB Hilir, Sampit pada Sabtu 22 Januari 2022 sore,”ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Minggu (23/1).
Barang bukti yang didapat di tempat tersebut adalah dua paket sabu seberat 200 gram atau 2 ons. Dua orang pelaku ini asal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. “Apalagi keduanya ini ada 3 bulan dan 20 hari berada di Sampit ini. Tujuannya yakni sebagai pengedar sabu,”tegasnya.
Terkait pengiriman barang haram ini dari lintas air, darat dan udara. “Ini masih kita lakukan pengembangan dan penyelidikan secara khusus nantinya.
“Mereka ini hanya mengambil upah dari menjual barang haram ini. 1 Ons diupah dengan Rp 15 juta untuk SR sedangkan MW diupah Rp 5 juta/ons,”ungkap Sarpani lagi.
Baca juga :Â Bupati Kotim Prihatin Oknum Guru Terlibat Sabu
Menurut pengakuan mereka berdua, baru dua kali mengedar sabu di Sampit. Tapi, kali ini mereka berdua tidak berkutik dan ditangkap. “Kita akan terus menggali dan mencari barang haram ini didapatkan dari siapa dan dari mana,”paparnya.
Baca juga :Â Alhamdulillah, Pemkab Kotim Dapat Kucuran Dana 650 Miliar Untuk Perbaikan Jalan
Kata Sarpani, yang pasti ini jaringan sabu sudah lintas provinsi di Indonesia. “Makanya, perlu keterlibatan masyarakat untuk meringkus siapa menjadi bandar ataupu pengedarnya. Sekali lagi, lapor kepada kami jika menemukan ada dugaan penyalaggunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post