kaltengtoday.com, – Sampit, – Pria berinisial DB ditetapkan tersangka oleh Polres Kotim atas tewasnya 6 penambang emas ilegal di Desa Tumbang Torung Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa pelaku alias tersangka ini adalah perangkat desa di Desa Muara Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu.
“Lantaran tambang ini ilegal dan menewaskan seseorang maka pelaku kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelasnya, Senin (1/11).
Pelaku ini pemilik lokasi, pemodal dan juga pemilik alat. “Aktivitas penambangan ilegal ini sudah dijalanlan sekitar 1 tahun yang lalu dengan metode tradisional. Yakni, tanah disemprot dengan air kemudian selanjutnya tanah disedot,”ungkapnya.
Dikatakan kapolres, 6 warga yang tewas tersebut bukan warga asli penduduk setempat. Semuanya warga dari lokasi lain, bahkan ada dari kabupaten Murung Raya.
“Bahkan warga di sana tidak mengetahui ada kegiatan aktivitas tambang. Pemerintah desa pun tidak mengetahui aktivitas tambang ilegal ini,”katanya.
Apalagi lokasi tambang yang cukup jauh dari desa, hanya bisa dilalui dengan perahu kecil saja.
“Saat anggota kami ke lokasi saja harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dan sulit untuk dilalui,”paparnya.
Baca juga :Â Kapolres Kotim : Tiada Hari Tanpa Sedekah
Berkaitan dengan hasil, dikatakan pelaku kadang dapat kadang pula tidak dapat. Hanya satu kali saja yang dapat hasilnya Rp 7 juta dalam satu bulan, sudah potong operasional dan gaji, ucapnya.
Baca juga :Â Diduga gantung Diri, Pria di Kotim meninggal Dunia
Akibat perbuatan pelaku, kini pelaku dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian Pasal 359 KUH Pidana. Maksmal ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post