Kaltengtoday.com, Sampit – Tidak bisa dipungkiri sektor investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah penyokong terbesar pertumbuhan ekonomi. Produk Domestik Bruto (PDB). Penyumbang Pajak terbesar dan lainnya, sehingga memperbesar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun anggaran atau APBD Kalimantan Tengah sekalipun kondisi krisis ekonomi akibat wabah covid-19. Sektor perkebunan sawit mampu membantu perekonomian Kalimantan tengah di tengah krisis ekonomi dan kesehatan secara significant akibat pandemi ini.
Pengamat Sosial Kotim, M Gumarang mengatakan sektor perkebunan kelapa sawit sangat berperan karena menyerap tenaga kerja terbesar dari sektor lain di Kalimantan Tengah dengan jumlah ratusan ribu tenaga kerja. Selain itu dengan adanya investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah membuka peluang usaha bagi pengusaha maupun pedagang lokal akibat multiplier efek yang ditimbulkan adanya investasi perkebunan kelapa sawit tersebut. Jelasnya, Senin (11/10).
Diharapkan dengan banyaknya perkebunan sawit di Kalteng ini kepedulian dan empati sosial keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah setiap PBS bisa meningkat. Apalagi dengan menyisihkan dananya berupa Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat di sekitar kebun di bidang pendidikan, adat budaya, kesehatan, usaha pertanian masyarakat dan sebagainya.
“Termasuk membantu masyarakat yg terkena dampak bencana alam seperti banjir, bahkan di luar dana CSR yg mereka gunakan. Perkebunan kelapa sudah merupakan aset daerah yg strategis dalam mengelola kemajuan ekonomi dan pembangunan Kalimantan Tengah,”katanya lagi.
Permasalahan
Rumitnya permasalahan tersebut akhirnya PBS dituding menggarap lahan HP oleh pihak LSM atau lainnya. Padahal hal tersebut disebabkan oleh konflik norma antara pusat dan daerah sehingga seakan perkebunan sawit di beri stigma perusak atau penggundulan hutan. “Sebelum kehadiran investasi perkebunan sawit sudah ada sektor lain yang melakukan kegiatan eksploitasi hutan baik legal (resmi) maupun ilegal logging (penebang liar),”tambahnya.
Mencari jalan kebuntuan tersebut agar konflik norma pusat daerah dan pihak PBS bisa merasa investasi terayomi pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintan No. 60 tahun 2012 perubahan atas PP No 10 tahun 2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan atau dikenal dengan sebutan keterlanjuran.
Namun solusi ini masih belum bisa menyelesaian sepenuhnya. Namun paling tidak nenepis anggapan atau tundingan terhadap investasi perkebunan sawit bukan membabi buta tapi berdasarkan aturan, walau ada juga perusahaan perkebunaan kelapa sawit yang nakal. Paparnya.
Baca Juga : Â Berkas Perkara Suami Bunuh Istri di Perkebunan Sawit Kotim Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Perkebunan Kelapa Sawit dalam hal ini dalam posisi yang tidak mengenakan padahal jelas ada pihak lain sebelum keberadaan perkebunan kelapa sawit yang tak lepas dari pihak yang mulai sejak sekitar tahun 1970 sudah melakukan eksploitasi hutan baik yang legal maupun ilegal.
Yakni di sektor usaha perkayuan yang sekarang sejarah mereka hampir terlupakan dan sekarang sekitar 50 tahun sudah usianya beraktivitas. Tidak dipungkiri juga kontribusinya kepada negara khususnya perusahaan HPH, IPK dan usaha sejenisnya di bidang eksploitasi hutan/kayu, pabrik kertas dan bermacam macam Industri kayu lainnya sangat besar kontribusi baik berupa dana reboisasi (DR) dan iuran hasil hutan (IHH), pajak penghasilan (PPH) dan lainnya. Terangnya.
Baca Juga : Â Berkas Perkara Suami Bunuh Istri di Perkebunan Sawit Kotim Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Mungkin seperti gayung bersambut begitu eksploitasi hutan/kayu selesai dilakukan oleh usaha perkayuaan dan lahan tersebut tidak ekonomis lagi. Bahkan ada yang hanya semak belukar saja, sektor perkebunan kelapa sawit mengambil peran untuk melakukan investasi sesuai perijinan yang berlaku agar lahan tersebut bernilai ekonomis kembali dan hijau kembali walau sifatnya tanaman homogen. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post