kaltengtoday.com, – Sampit, – Parah, terdakwa kasus penggelapan penjualan mobil yang dilakukan oleh pria berinisial PM lantaran untuk mengikuti hawa nafsunya dan teman wanitanya. Apalagi dalam kasus ini, terdakwa memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 400 juta untuk berbagai keperluannya.
Ternyata, kepercayaan perusahaan yang diberikan oleh perusahaan harus dibayar pil pahit oleh terdakwa. Parahnya, akibat ulahnya ini perusahaan harus ugi miliaran rupiah akibat aksi penggelapannya.
Tak hanya berhenti disitu saja, pria ini pun memberikan uang kepada teman wanitanya sekitar Rp 90 juta untuk uang muka kredit mobil, Jawa Barat dan Rp 250 juta lainnya digunakan untuk uang muka kredit rumah.
Menurut pengakuan terdakwa, uang sebesar Rp 200 juta diserahkannya lagi kepada teman wanitanya tujuannya untuk membeli tanah, Rp 150 juta untuk pinjaman ke kakaknya. Selanjutnya uang Rp 150 juta lagi kembali diserahkannya secara bertahap, ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (7/10).
Tak hanya berhenti disitu saja, terdakwa juga menggunakan uang hasil penggelapannya Rp 100 juta untuk over kredit rumah di Palangkaraya dan di Sampit. Rp 50 juta beli tanah di Palangka Raya dan Rp 12 juta lagi untuk membeli sepeda motor ,Katanya lagi.
“Saya bekerja perusahaan sebagai marketing penjualan mobil dan uangnya saya terima,”tambahnya.
Sementara itu, menurut Kejari Kotim melalui Kasi Pidum Pintar Simbolon bahwa pada Kamis 7 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa itu dilakukannya pada November 2019 silam, hingga mengakibatkan pihak perusahaan tempatnya bekerja alami kerugian sebesar Rp 1.036.835.200, Jelasnya, Sabtu (9/10).
Motifnya mendapatkan uang hasil penggelapan yakni, selaku sales memang tugasnya menyerahkan mobil dengan cara transaksi jual beli dengan si pembeli. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkannya ke pihak perusahaan.
Selain itu juga tersangka ada menyerahkan unit mobil tanpa adanya transaksi jual beli, namun oleh pembeli ada diserahkan uang kepada tersangka, dan uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga :Â Waspada Penipuan Berkedok Nama Pejabat
“Dari hasil kasus ini sudah kita amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 350 juta rupiah,”tambahnya lagi.
Baca juga :Â Cegah Penipuan Online yang Marak Terjadi dan Cara Melaporkannya
Dari pengakuannya, uang hasil penggelapan itu hasil penjualan 4 unit mobil ke beberapa desa. Yakni, Kelurahan Mentaya Hulu, Desa Mekar Jaya, Desa Bajarau, Desa Bejarau, dan Desa Seluluk, Kabupaten Seruyan. tutupnya.[Red]
Discussion about this post