Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, mendukung penuh terkait adanya kebijakan pemerintah kota (Pemko), melalui Dinas Perhubungan (Dishub), yang mengeluarkan himbauan larangan parkir untuk kawasan Jalan S Parman (sepanjang Taman Pasuk Kameloh – Tugu Soekarno).
Aturan larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh tersebut cukup tepat. Pasalnya, dengan dipindahnya area parkir ke kawasan Jalan Brigjen Katamso, maka kondisi parkir akan lebih tertata.
“Tertatanya area parkir yang representatif, maka akan mampu berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir,” katanya, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, dengan adanya penataan kawasan parkir yang resmi, maka akan turut membantu menghindari tumbuhnya parkir-parkir ilegal yang akan menyebabkan kebocoran PAD. Pasalnya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat parkir ilegal akan berdampak terhambatnya pembangunan daerah.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Sudah semestinya aturan parkir harus diatur dan diarahkan sedemikian rupa, sehingga pemerintah akan mendapatkan manfaat melalui PAD yang dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan,”
Lebih lanjut Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, adanya penataan parkir tersebut juga dinilai berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan.
Pasalnya, di kawasan Tugu Soekarno tersebut berdekatan dengan posisi traffic light, yang sangat berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Larangan parkir harus disadari dan dimengerti oleh masyarakat, hal itu semua demi kepentingan umum serta kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post