kaltengtoday.com, – Sampit, – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Drs Untung TR mengatakan Sabtu, 2 Oktober 2021 akan dilaksanakan sidang perdamaian adat kasus miras yang melibatkan saudara inisial J yang diduga melakukan pelecehan simbol daerah yakni Wakil Bupati Kotim Hj Irawati beberapa bulan lalu.
“Iya, besok akan kita gelar sidang perdamaian adatnya. Nanti, saudara J ini akan meminta maaf kepada semua masyarakat Kotim. Sidang akan terbuka untuk umum, namun dengan jumlah yang terbatas,”jelasnya, Jum’at (1/10).
Meski sidang digelar besok, tapi tetap prokes Covid-19 dijalankan. Nanti ada pelapor, dimana pelapor ada tiga, pertama kerukunan warga Kotim, dimana didalamnya terdapat tokoh agama dan tokoh masyarakat, Batamad Kotim dan Kerukunan Masyarakat Samuda. Paparnya.
Baca juga :Â Berseteru di Medsos, Humas Polda Kalteng Gandeng Mediator Nasional Lakukan Perdamaian
“Untuk kesalahan saudara J ini yakni masalah pelecehan simbol daerah saja. Kami hanya menyidangkan kasus itu saja, bukan yang lain,”katanya lagi.
Baca juga :Â Bupati Dukung Sanksi Pidana Terhadap Penjual Miras Ilegal di Kotim
Kan timbul pertanyaan, kenapa sidang perdamaian. Karena antara pelapor dan terlapor sudah sepakat agar kasus ini tidak dilanjutkan lagi. Artinya sudah ada kata mufakat dari kedua belah pihak. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post