Kalteng Today – Lifestyle, – Semua serba digital dan serba memanfaatkan teknologi, mulai dari layanan pesan antar makanan, layanan kesehatan, dan satu yang paling penting serta tak boleh terlewat, yaitu layanan finansial.
Layanan finansial pun masih terdapat lebih banyak lagi jenisnya, mulai dari dompet digital sampai pinjaman keuangan atau yang kekinian lebih banyak dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).
Bicara soal pinjol atau mungkin layanan finansial lainnya, sebagian besar pembaca pasti sudah paham akan tahapan administrasi dan verifikasi yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan layanan yang dimaksud, yaitu dengan mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kalau begitu, berarti pasti sebagian besar masyarakat sudah paham juga akan bahaya dan risiko yang siap mengintai, dari potensi penyebaran dan penyalahgunaan data diri berupa KTP.
Sudah banyak kasus yang terjadi selama beberapa tahun ke belakang, persoalan penyalahgunaan data pribadi berupa KTP jadi salah satu kasus yang sudah banyak menelan korban di Indonesia sendiri.
Modusnya pun bermacam-macam, salah satu yang paling banyak dikeluhkan adalah mereka yang mengaku mendapat kiriman uang misterius, lalu tiba-tiba mendapat SMS atau WhatsApp berupa peringatan pembayaran cicilan dengan bunga yang membengkak. Padahal, orang-orang tersebut mengaku tidak melakukan pinjaman online sama sekali.
Atau ada juga yang tidak menerima kiriman uang sama sekali, tapi tiba-tiba mendapat tagihan pembayaran hutang dengan nominal yang besar. Hal tersebut terjadi karena data pribadi berupa KTP yang sebelumnya diunggah pada layanan tertentu, ternyata disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kalau sudah seperti itu, identitas dan data pribadi diri maka bisa dipastikan sudah tersebar dan rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang lebih merugikan lagi.
Lalu bagaimana caranya supaya data diri yang dimiliki tetap aman, dan dapat ditelusuri asalnya jika terjadi penyalahgunaan?
Menyertakan watermark pada saat mengunggah data diri berupa KTP dan sejenisnya
Belakangan, cara satu ini mulai populer dan banyak disarankan oleh beberapa netizen di jagat maya, khususnya media sosial twitter dan instagram. Adapun yang dimaksud dengan menyertakan watermark adalah dengan memberikan keterangan ringkas, mengenai kapan KTP diunggah dan untuk keperluan apa.
Sebagai contoh, seseorang ingin melakukan verifikasi akun untuk layanan e-wallet ‘X’ di tanggal 31 Agustus 2021. Maka orang tersebut bisa mengedit terlebih dahulu foto KTP, dengan menyertakan keterangan “Foto KTP pada 31-07-2021, untuk verifikasi e-wallet X” di bagian bawah foto KTP.
Cara satu ini diyakini dapat mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab ketika ingin menggunakan identitas seseorang untuk tujuan tertentu, karena sudah diberi penanda dari mana foto KTP tersebut berasal.
Awalnya, cara masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Tapi belakangan, cara tersebut nyatanya ikut disarankan dan dipublikasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Baca juga : Warga Berkebutuhan Khusus di Kabupaten Kapuas Terima Kepemilikan KTP-EL
Kemkominfo bahkan secara jelas juga memberi metode lain, jika data diri berupa KTP yang diminta saat ingin melakukan verifikasi akun digital diproses secara langsung dengan foto melalui aplikasi, bukan dalam bentuk unggahan yang bisa terlebih dulu diedit untuk menyertakan watermark.
Untuk lebih jelas, berikut informasi detailnya:
Itu dia tips yang bisa digunakan saat ingin memakai layanan finansial digital dan perlu melakukan verifikasi. Semoga bisa bermanfaat ya! [Red]
Discussion about this post